Senin, 06 Maret 2017

APLIKASI DAPOTENDIK 2017

Aplikasi DAPO TENDIK 2017 atau APLIKASI DAPOTENDIK 2017 merupakan salah satu aplikasi yang diterbitkan Sub direktorat Kinerja dan Pengembangan Karir Direktorat pembinaan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Aplikasi DAPO TENDIK 2017 atau APLIKASI DAPOTENDIK 2017 pada prinsipnya merupakan Data Pokok Tenaga Kependidikan yang harus diisi oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Teknisi Laboratorium, Laboran, Tenaga Admiistrasi sekolah.

Pada tahap awal pengembangan DAPOTENDIK/DAPO TENDIK wajib disi oleh Pengawas Sekolah dan Kepala Perpustakaan (Pustakawan). Pihak-pihak lainnya mungkin menyusul. Yang jelas untuk saat ini yang Admin ketahui para Pengawas Sekolah dan Pustakawan diwajibkan membuat akun pada DAPOTENDIK / DAPO TENDIK 2017. 

Selain berkewajiban membuat Akun di aplikasi DAPOTENDIK / DAPO TENDIK, para pengawas sekolah dan kepala perpustakaan dan pustakawan juga wajib mengisi Biodata di Aplikasi Dapotendik / Dapo Tendik 2017. 
Berikut ini penjelasan singkat terkait CARA LOGIN DAN INPUT DATA PADA DAPOTENDIK /  DAPOTENDIK 2017

Cara Resistrasi Aplikasi DAPO TENDIK 2017 atau APLIKASI DAPOTENDIK 2017

Pertama silahkan masuk ke laman http://dapotendik.tendikdikdasmen.net/atau Klik disini
Kedua, Anda akan menemukan laman seperti ini :



Ketiga, Klik Belum Punya Akun (Daftar Sekarang)

Keempat, Anda akan menemukan laman seperti ini


Kelima, masukan token yang sudah diberikan oleh Ketua APSI (untuk Pandeglang yang belum bisa menghubungi Pak Ata) dan Kemudian Pilih Jenis Tendik, apakah pengawas sekolah, kepala sekolah dan lainnya

Keenam, Klik Submit

Ketujuh, jika berhasil Anda akan masuk kelaman Pendaftaran Akun. Seperti tampak di bawah ini
Ingat isi semua kolom yang ada sesuai perintah. Jangan Lupa User name dan Password untuk Login. (User name dan Password untuk Login sebaiknya yang mudah diingat). Jika Sudah klik SIMPAN, kemudian silahkan Anda masuk ke Laman Login.


Cara Login Aplikasi DAPO TENDIK 2017 atau APLIKASI DAPOTENDIK 2017

Pertama silahkan masuk ke laman http://dapotendik.tendikdikdasmen.net/atau Klik disini


Kedua masukan user name dan password yang sudah di buat pada saat pendaftaran

Ketiga, Jika  user name dan password sudah diinput silahkan Klik LOGIN ke APLIKASI DAPO TENDIK 2017

Keempat, jika berhasil Anda akan menemukan laman seperti ini :


Kelima, perhatikan tombol sisi kiri (lihat gambar di bawah ini). Jika  Anda ada pengawas seperti Admin maka akan menemukan fitur Biodata Tendik, Sekolah Binaan dan Guru Binaan.



Ini Contoh Fitur Biodata Tendik pada APLIKASI DAPO TENDIK 2017




Demikian info singkat CARA LOGIN DAN INPUT DATA DAPO TENDIK 2017 (APLIKASI DAPOTENDIK 2017). Untuk tutorial singkat cara membuat akun dan login DAPO TENDIK 2017 (APLIKASI DAPOTENDIK 2017).

Semoga Bermanfaat!!! 

Sabtu, 11 Februari 2017


Cara Mengatur Ukuran Kertas HVS/F4/Folio di Ms. Excel

Smpnegeri3lais@gmail.com- Pilihan kertas apa yang hendak digunakan saat melakukan pencetakan data yang di buat dengan Excel haruslah kita pikirkan terlebih dahulu sebelum memulai membuat data, jika tidak berarti Anda harus bersiap-siap mengedit ulang data Anda untuk menyesuaikan dengan kertas yang ingin anda pakai. Ukuran kertas yang kebanyakan di pakai di Indonesia adalah A4 (21,00 cm x 29,70 cm) dan F4 (21,50 cm x 33.00 cm).
Mungkin kebanyakan dari kita sudah banyak yang tahu, kalau di Microsoft Excel tidak ada pengaturan Custom untuk ukuran kertasnya, tidak seperti pada Microsoft Word yang tersedia pilihan Custom. Untuk yang biasa mencetak menggunakan kertas A4 mungkin tidak jadi masalah karena ukuran A4 sudah tersedia di daftar kertas yang bisa di pilih di Daftar Paper Size Excel, namun bagi yang ingin mencetak dengan Ukuran kertas F4 tentu akan kerepotan karena tidak ada pilihan F4, biasanya banyak yang menggunakan ukuran kertas Legal (21,60 cm x 35,60 cm) sebagai gantinya, dengan melebihkan beberapa centimeter pada bagian batas bawahnya.
Pada Tips kali ini, saya akan berbagi bagaimana membuat ukuran kertas sendiri di Excel, walaupun sebenarnya ini tidak fokus di excel saja karena ukuran kertas yang akan di buat akan tampil di aplikasi yang lain yang terdapat pengaturan kertasnya seperti Microsoft Word dan sebagainya. Dengan begitu kita nantinya bisa membuat ukuran kertas semau kita, ini juga bisa jadi solusi bagi yang ingin membuat ukuran kertas untuk di cetak dengan Printer Dot Matrik yang biasanya menggunakan kertas Continuous Form supaya setiap selesai mencetak tidak langsung ngeroll.

Hasilnya nanti akan seperti ini (Contoh membuat ukuran kertas F4).
Berikut cara membuat ukuran kertas sendiri:

1.    Kita akan membuat ukuran kertas melalui Menu Device and Printers (pada percobaan ini saya menggunakan OS Windows 7 ) untuk membuka menu tersebut bisa melalui Start Menu - Device and Printers atau bisa juga dengan membuka Control Panel - pilihHardware and Sound dan pilih Device and Printers.
2.    Pada jendela Device and Printer, klik salah satu nama printer atau Fax yang sudah pernah di install. kemudian klik menu Print Server Properties yang berada di bagian atas.

3.    Pada jendela Print Server Properties, klik tab Form.
1.    Centang pilihan Create a new form.
2.    Isikan nama pada Form name, nama ini nantinya yang akan tampil di daftar ukuran kertas (Paper Size) pada Page Setup.
3.    Kemudian isikan ukuran Lebar dan Panjang kertas. Misal untuk ukuran F4 adalah 21,50 cm dan 33,00 cm.
4.    Jika sudah klik Save Form untuk menyimpan ukuran kertas yang di buat.


4.    Selesai. Silahkan buka Aplikasi Microsoft Excel, kemudian klik tab Page Layout - Page Setup dan lihat pada jendela Page Setup (bagian Paper Size) terdapat pilihan kertas baru yang tadi baru di buat.

  
Sekian Tips Cara Membuat Ukuran Kertas Sendiri di Excel, Selamat Mencoba dan Semoga Bermanfaat...



Kamis, 26 Januari 2017

Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui e-Filing

 
Secara umum, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan elektronik secara online dan real time melalui situs resmi pajak DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau ASP (Application Service Provider) penyedia layanan SPT elektronik untuk memberikan kemudahan bagi WP (Wajib Pajak) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada direktorat jenderal pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Saat ini dengan fasilitas e-Filing Wajib Pajak telah dapat menyampaikan laporan SPT tahunan sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
http://www.laporpajakonline.com/p/1770s.htmlhttp://www.laporpajakonline.com/p/formulir1770ss.html


Baca juga: Amnesti Pajak: Apa, Siapa yang Dapat Memanfaatkannya, dan Sampai Kapan berlakunya?


Dikutip dari situs resmi www.pajak.go.id, ada 7 (tujuh) keuntungan yang didapatkan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id, yakni:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24x7);
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melaporkan pajak melalui fasilitas e-Filing, Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. 
Adapun ketiga tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
  2. Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut: 

  3. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang) 
  4. Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:

 

2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Cara mendaftarkannya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:

2. Karena Anda belum terdaftar, klik Daftar sehingga muncul tampilan berikut ini:
  I
I
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP. 


Selanjutnya nama Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian isi Email*, Nomor Handphone* (diawali dengan kode negara, contoh 62812345678910), Password*, Konfirmasi Password* lalu klik Simpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) EFIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan EFIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situs https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klik
Submit. Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi lagi.
 
Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.

Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.

4. Setelah Anda klik OK, silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:
I 
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini:
Klik OK untuk masuk ke menu Login.
5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP dan password Anda, selanjutnya klik Login.

6. Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:
I

7. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing, sehingga muncul tampilan berikut:

I
Kemudian lakukan langkah ketiga atau langkah terakhir berikut ini:


Baca juga: E-Biling: Lebih Mudah, Lebih Cepat, Lebih Akurat


3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Empat  langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara online melalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta seperti berikut:

*Catatan: Jika Anda seorang istri yang memiliki NPWP sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 ayat 1 di sini dan Penjelasannya di sini).
Setelah Anda mengklik “SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Berikutnya, seperti berikut:
Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih dari atau sama dengan Rp. 60jt., Anda pilih Tidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir 1770 S dengan pilihan form dalam bentuk Formulir atau dengan panduan. Jika Anda memilih Dengan Bentuk Formulir akan muncul tampilan seperti berikut:


Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan formulir" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

I
 Sedangkan jika Anda memilih dengan panduan akan muncul tampilan berikut:

Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

Seperti pengisian Data Formulir 1770 SS, lengkapi Daftar Formulir 1770 S yakni: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Langkah Berikutnya
Selanjutnya isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari Data Form, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1 atau 1721 A2, NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga. Petunjuk detail pengisian SPT 1770 S (contoh dalam bentuk formulir) dapat dilihat di laman "Form 1770S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dapat dilihat di laman "Form 1770SS" dibagian atas situs ini.
2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi [di sini]. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menanyakan Kode Verifikasi Dikirim ke? seperti berikut:


Jika Anda menginginkan kode verifikasi dikirimkan melalui email, pilih (tik) email dan klik OK. Selanjutnya cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (angka hanya contoh): 
3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:


4. Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan,  seperti tampilan berikut (contoh SPT tahun 2015):


Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan kepada Anda melalui email. Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dari efiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya contoh):
Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.
Nah mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara online. Klik di sini untuk melihat tutorial video tentang cara melaporkan pajak secara online.

Jika Anda memiliki masukan dan saran, silakan hubungi kami di sini. 

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak, Anda juga dapat menghubungi layanan resmi Informasi dan Pengaduan Pajak di Kring Pajak (021) 1500 200 atau email ke pengaduan@pajak.go.id.

Posted by : Munawar Van Hallen 26012017

Kamis, 29 September 2016

Cara Print Pakta Integritas Dapodik Jika Menu Tidak Muncul

Pakta integritasi adalah surat pernyataan kepala sekolah bahwa data dapodik sekolah yang dikirimkan oleh operator sekolah secara online sudah diperiksa kebenaran dan kemutakhiran datanya sesuai dengan fakta di lapangan tanpa ada rekayasa. Kepala sekolah bertanggungjawab jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dikirimkan dengan fakta, sehingga siap menerima sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Pakta intergritas memuat data profil sekolah, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kepoendidikan, rombongan belajar, dan peserta didik. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik, maka pakta intergritas di tandatangani oleh operator Dapodik sekolah sebagai operator, kepala sekolah sebagai penanggung jawab, diketahui oleh pengawas sekolah dan disahkan oleh KKDataDik Dinas Pendidikan kabupaten setempat.

Untuk mencetak pakta intergritas aplikasi Dapodik sekolah dapat diunduh di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, melalui menu Pakta Integritas yang berada di atas menu profil sekolah, tarik peserta didik dan tarik PTK. Akhir-akhir ini menu pakta intergritas tersebut tidak muncul sehingga operator sekolah kesulitan untuk mengunduhnya. Bagimana cara print atau cetak jika menu pakta intergritas tidak muncul?

Cara Print Pakta Integritas Dapodik Jika Menu Tidak Muncul

• Buka laman Dapodikdasmen, seperti gambar berikut:


• Buka tombol login operator sekolah di bagian kanan atas laman, sehingga muncul form login


• Masukkan email dan password yang biasa dipakai untuk login di dapodik atau cukup dengan memasukkan Nomor Registrasi Dapodik sekolah, klik lanjutkan


  1. Seperti gambar di atas menu Pakta Integritas tidak muncul, dan perlu cara lain untuk bisa print. Copy link download dari menu Profil Sekolah (caranya: klik kanan menu Profil Sekolah, dan klik pada pilihan "Salin Lokasi Tautan" atau "Copy Link Address")
  2. Simpan link tersebut pada notepad atau Ms. Word (Contoh link: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/xlsprofsek/x/12345678-9012-3456-7890-123456789102).  Kode yang ditandai warna merah 12345678-9012-3456-7890-123456789102 adalah kode file Dapodik sekolah anda dalam format xls.
  3. Untuk bisa mengunduh dalam format pdf, pindahkan link file Dapodik sekolah anda ke alamat ini: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pdffabric/pakta/XXXXXXXX-XXXX-XXXX-XXXX-XXXXXXXXXXXX
  4. Sehingga link file sekolah anda dalam format pdf menjadi seperti ini: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pdffabric/pakta/12345678-9012-3456-7890-123456789102 (pada contoh ini perbedaan pada pdffabric dan pakta yang ditandai warna biru
  5. Selanjutnya copy link file tersebut ke "Address Bar" browser anda, seperti gambar berikut:


• Tekan "Enter" dan tunggu beberapa saat sampai muncul jendela unduh.
• Buka file Fakta Integritas Dapodik sekolah anda.
• Selesai, ucapkan Alhamdulillah....
Anda telah membaca Cara Print Pakta Integritas Dapodik Jika Menu Tidak Muncul.
Salam Satu Data

Rabu, 10 Desember 2014

INSTALL DAPODIK 2018.b SATU LAPTOP UNTUK DUA SEKOLAH ATAU LEBIH

Mengelola data dapodik 2 (dua) sekolah atau lebih di satu komputer / laptop, lho emang bisa??? Jawabannya adalah “Ya, bisa”. Langsung aja...