SIM Guru Pembelajar 2017
(SIM PKB Guru) telah mengalami peningkatan akses bagi semua guru baik yang
telah mengikuti UKG 2015 maupun belum. Karenanya simak baik-baik cara
registrasi dan loginnya pada uraian ini.
SIM PKB Guru (Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program lanjutan SIM Guru
Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi
pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas
pembelajaran di sekolah.
Program ini ditujukan bagi
pendidik bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata
nasional sebesar 70.
Seluruh peserta dapat login
dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) mengguna-kan Username dan
Password pada Lembar Akun masing-masing, yang didapatkan melalui beberapa
metode sebagai berikut :
1.
Menerima
dari Operator P4TK naungannya.
2.
Menerima
dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru
Pembelajar.
3.
Menerima
dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
4.
Melakukan
Registrasi Akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).
Dari ke-empat metode di
atas saya akan menyajikan metode terakhir dimana registrasi akun dilakukan
secara mandiri oleh guru, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Masuk ke Portal Resmi Guru Pembelajar
Untuk mengakses layanan guru pembelajar
silakan pilih tautan berikut https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih menu Registrasi, selanjutnya muncul
tampilan registrasi akun guru pembelajar. Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung melakukan
registrasi dengan memasukkan nomor peserta serta tanggal lahir sesuai format
yang disediakan lalu dapat langsung melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor
peserta atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.
2. Pilih Menu Cari No. UKG
Setelah menekan menu Cari No. UKG
maka tampil menu Pencarian Data GTK. Pilih propinsi dan
kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari
GTK. Tunggu beberapa saat maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama
PTK, Instansi dan Nomor UKG.
Jika nomor peserta diawali angka 2015
menandakan GTK tersebut sudah melakukan UKG tahun 2015. Namun jika diawali
angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan UKG. Rencananya akan diadakan Pretest
terlebih dahulu.
3. Registrasikan No. UKG
Setelah mengetahui nomor peserta selanjutnya
kembali ke menu registrasi akun, masukan nomor peserta UKG yang sudah di catat
sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK lalu centang kotak bertuliskan Saya
bukan robot, selanjutnya klik tombol Register akan tampil
menu persetujuan.
Klik setuju maka otomatis mengunduh Surat
Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam surat tersebut sudah
terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login.
4. Login Guru Pembelajar
Setelah berhasil tersimpan, kemudian buka
file akun PTK tersebut kemudian lakukan login. Sesuaikan data PTK dengan
kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK.
Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:
Anda Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah terakhir, Pastikan PTK tersebut
terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP
pada akun Komunitasnya. Setelah login SIM Guru Pembelajar, anda dapat
melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika
masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut.
5. Validasi data Mapel dan Satmikal
SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat
ini mewajibkan PTK melakukan validasi data PTK-nya pada saat pertama kali login
pada akun masing-masing dengan melakukan hal-hal berikut ini:
- Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
- Jika login berhasil, maka langsung muncul menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem.
- Jika data yang disajikan telah sesuai dengan data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
- Finis, data PTK telah berhasil divalidasi.
6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan Mapel
Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan
satminkal maupun mapel, maka harus melakukan
hal berikut ini:
- Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini, jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
- Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
- Setelah memilih satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat agar disetujui.
- Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
- Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.
Perlu Diperhatikan
- Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu.
- Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
- Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.
Bagi PTK yang belum pernah melakukan edit
mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja
untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melakukan edit data ataupun edit
profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui
persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melakukan perubahan
satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun
mapelnya sekaligus:
- Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
- Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
- Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.
- Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
- Finis, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik.
Demikan panduan Cara Registrasi/Login SIM
Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru), Semoga bermanfaat.
Download Panduan Registrasi
Login SIM PKB Guru Pembelajar 2017.pdf
Download Panduan Tata Kelola Komunitas GTK.pdf
Juknis SIM Guru Pembelajar Tahun 2017 (SIM PKB Guru)
Download Panduan Tata Kelola Komunitas GTK.pdf
Juknis SIM Guru Pembelajar Tahun 2017 (SIM PKB Guru)